Asuransi? Aduuuh…, tetangga sebelah saya sudah
sering, tuh nawarin asuransi. Tapi saya enggak pernah tertarik. Kayaknya mereka
cuma janji-janji aja…” Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa asuransi
cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda
sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi
dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji
atau termasuk yang baik.
Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus
per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA
tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak
dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Nah, artikel
kali ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak
dibayarkan kepada nasabah.
Kesalahan dari Pihak Nasabah
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga
penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang
bisa menyebabkan Uang Asuransi tak dibayarkan:
1. Ketidakjujuran Nasabah
Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus
mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat pertanyaan-pertanyaan
yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah
PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda
atau tidak.
Nah, saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan
jawaban yang benar. Misalnya, dalam SP terdapat pertanyaan tentang apakah Anda
pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak –
padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi
kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena
adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah…
jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.
2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang
Pertanggungan
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila
ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu
ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah
pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:
a. Kematian karena bunuh diri
b. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan
tindak criminal
c. Kematian karena AIDS
d. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian
terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
e. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang
memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara
Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu
tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang
Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki
Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.
3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya,
batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali
mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
Sebagai contoh, suami Anda mengikuti sebuah Program Asuransi Jiwa dengan
Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka Anda
hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim
Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak,
perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan
oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di Polis
Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko kematian, segeralah
ajukan klaimnya kepada PA.
4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang
lengkap.
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila
betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung.
Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh
ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar klaim
mereka.
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin
mengajukan klaim kematian adalah:
a. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
b. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika
kematian terjadi karena kecelakaan)
c. Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di
RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
d. Mengisi
Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
e. Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua
persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?
5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka
waktu yang sudah ditentukan
Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang
ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi. Ini
berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering terjadi. Di
awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu, premi
tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini sama saja dengan
kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu,
sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN.
Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda.
Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara
Anda lupa membayar premi tepat waktu.
Kesalahan dari Pihak Asuransi
Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga
disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada beberapa
sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya ada dua:
1. Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam
mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk
Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan
membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk
apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak
demikian.
Memang, tidak setiap PA punya kebijakan yang sama. Jadi saran saya, apa
yang Anda lihat dalam Polis Asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan,
bukan dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA memberikan semacam
Jaminan Uang Kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang
tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan
kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka
waktu tertentu yang ditetapkan oleh PA, yang biasanya 30 sampai 90 hari.
Lalu, apakah semua Agen Asuransi tidak bisa dipercaya? Ya, enggak, dong.
Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang ‘enggak
bener’, lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini ‘nggak bener’.
Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing.
Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan Agen Asuransi
Jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang
diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi Anda memang jujur dan bisa
dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.
2. Perusahaannya yang bandel
Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur
dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim masih dalam
jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan,
coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel.
(disadur dari warta
asuransi.com)